Ketahuan! Ombudsman Sebut 3 Pemda Ini Belum Tetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Anak-anak pantai Sukaraja bermain di dekat tumpukan sampah.-Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebut masih ada pemerintah daerah (pemda) belum menerapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah.
Dari siaran pers yang diterima Radarlampung.co.id, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, ada pemda yang belum menetapkan kajian dan strategi terkait sampah ini dari hasil kajian sementara.
Pemda tersebut adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur, Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Padahal, kata Nur, kebijakan tersebut merupakan dasar perencanaan dan proyeksi jumlah sampah yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Gara-gara Lebah Madu, Oknum Anggota DPRD Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kebijakan tersebut juga menjadi persyaratan utama bagi pemda untuk dapat dilakukan pemantauan kinerjanya dalam pengelolaana sampah.
Sehingga dapat disimpulkan bagi pemda yang belum memiliki kebijakan tersebut tidak dapat diukur kinerja pengelolaan sampahnya apalagi untuk mendapatkan predikat Adipura.
Lanjut Nur, proses pemilahan sampah sejak dari sumbernya juga belum terwujud, padahal pemilahan merupakan tanggung jawab setiap orang yang menghasilkan sampah maupun pengelola kawasan sesuai pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
“Pemilahan sampah menjadi kunci perbaikan pengelolaan sampah yang sangat signifikan dikarenakan dampak negative dari sampah sudah dimitigasi pada hulunya.” ujar Nur.
Di mana Nur mengungkapkan, berdasarkan pandangannya tidak optimalnya sistem informasi persampahan turut memperburuk kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan persampahan diantaranya prosedur layanan, retribusi sampah dan jadwal pengangkutan.
Sebab, sistem informasi persampahan pada masing-masing pemda belum menjadi sarana edukasi masyarakat ditengah rendahnya kepedulian terhadap dampak buruk yang ditimbulkan oleh sampah yang tidak terkelola.
Sistem informasi persampahan sebenarnya memiliki fungsi pencegahan agar sampah tidak dibuang disembarang tempat dengan menampilkan informasi tempat penampungan sementara terdekat (TPS) maupun bank sampah yang aktif.
Saat ini, diungkapkan Nur, Tim Kajian dari Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Lampung sudah masuk pada tahapan perumusan saran terhadap permasalahan tata Kelola sampah Kawasan, saran tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Analisis (LHA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: