Kader Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, DPC PDIP Tanggamus Nyatakan Taat Hukum, Serahkan Penanganan ke Kejaksaan
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra menyampaikan keterangan terkait ditahannya tiga tersangka korupsi. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Pantauan Radarlampung.co.id, dengan berjalan cepat sekitar pukul 17.00 WIB, BW yang dikawal petugas kejaksaan memasuki mobil tahanan berwarna hijau tua.
Ia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kacabjari Talang Padang Meryon Hari Putra mengatakan, tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Penahanan terhitung dari tanggal 20 Juli 2023 sampai 8 Agustus 2023.
"Dalam perkara ini kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.000.000," terang Kajari Tanggamus Yunardi.
Dilanjutkan, penahanan terhadap tersangka untuk mempermudah dan memperlancar proses penyedikan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: