Resedivis Curat Ini Tak Jera, Kembali Lakukan Perbuatan yang Sama

Resedivis Curat Ini Tak Jera, Kembali Lakukan Perbuatan yang Sama

Pernah terjerat pencurian HP dan mendekam Dua kali di lembaga pemasyarakat tak juga membuat Yis alias Memet jera. Foto Dok Polres Pringsewu --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernah terjerat pencurian HP dan mendekam Dua kali di lembaga pemasyarakat tak juga membuat Yis alias Memet jera. Warga Tanggamus itu kembali harus berurusan dengan hukum. Karena dugaan pencurian HP milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

"YIS atau  Memet  diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekitar pukul  21.00 Wib," terang Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya. 

Yis di tangkap katena dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merk Resmi Note 12 milik , Dika Pembayun Sukma (28).

BACA JUGA:Suku Mursi, Punya Tradisi Unik Pasang Pelat Piringan di Bibir Sebagai Simbol Kecantikan dan Harga Diri

"Pencurian itu, dilakukan pelaku pada Minggu 9 Juli 2023 yang lalu," ujar AKP Nurul Haq dalam keterangan tertulisnya.

Dari laporan pengaduan korban, krmudian dilakukan  penyelidikan.  Kemudian berhasil diidentifikasi ciri ciri pelaku dan kemudian menangkapnya. 

"Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, pelaku dapat kami dan Hand Phone milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali," terangnya

BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Dunia, Didominasi Kampus Eropa dan Amerika

Dari catatan polisi Yis  merupakan residivis. Bahkan sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas.

Pelaku menurut AKP Nurul Haq dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Sag) foto dok Kembali berulah Yis di amankan  anggota polsek Gadingrejo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: