Siap Dinaikkan! Berapa Nominal Gaji PNS yang Diterima Bulan Agustus Nanti?

Siap Dinaikkan! Berapa Nominal Gaji PNS yang Diterima Bulan Agustus Nanti?

Segini jumlah gaji pns yang bakal diterima agustus. Sumber foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wacana kenaikan gaji bagi para PNS akan segera diumumkan pada 16 Agustus 2023.

Sesuai arahan Kemenkeu Sri Mulyani, kenaikan gaji bagi para PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidatonya bulan depan.

Jika benar demikian, artinya sebentar nasib kenaikan gaji bagi para PNS akan segera diputuskan dan siap dinaikkan oleh Pemerintah.

Lantas berapa rincian nominal gaji yang akan diterima oleh para PNS jelang pengumuman bulan agustus nanti.

BACA JUGA: Diduga Ugal-ugalan, Dua Angkot Bandar Lampung Tergelimpang Usai Tabrak Fortuner Yang Sedang Parkir

Menjawab hal tersebut, Kemenkeu Sri Mulyani pun telah membocorkan akan menggunakan skema single salary pada wacana kenaikan gaji PNS.

Namun perlu diperhatikan, bahwa skema single salary pada kenaikan gaji PNS baru bisa terealisasikan pada tahun 2024.

Sehingga dapat dipastikan besaran gaji PNS bulan agustus nanti masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Inilah rincian gaji PNS yang akan diterima pada agustus nanti sebagaimana sesuai dengan golongan masing-masing yakni sebagai berikut.

BACA JUGA: Daftar 7 Panglima Kodam yang Diganti Berdasar Mutasi TNI Terbaru, Gubernur Akmil Jadi Pangdam III/Siliwangi

1. Besaran gaji PNS untuk golongan I

- PNS khusus golongan Ia maka akan menerima gaji Agustus mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan 2 Juta 335 ribu.

- PNS khusus golongan Ib akan menerima gaji Agustus mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.

-  PNS khusus golongan Ic maka akan menerima gaji mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 577 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: