Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencabulan, Pelakunya Ternyata…

Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Pencabulan, Pelakunya Ternyata…

Anggota Satreskrim Polres Tanggamus memangkaptersangka pencabulan. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--

BACA JUGA: 6 Kepala Kepolisian Resort Bergeser, Termasuk Kapolres Lampung Selatan yang Dicopot Sebelum Sertijab

"Dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Rizki Sihombing, dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap SR pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 01.20 WIB," sebut Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Iptu Hendra Safuan menuturkan, saat ini SR berikut barang bukti pakaian korban serta bukti visum ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, SR bakal dijerat dengan pasal 76d dan atau 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” sebut Iptu Hendra Safuan. 

BACA JUGA: Kemunculan Gunung Emas Akibat Terbelahnya Sungai Efrat

Sebelumnya, Polres Tanggamus menangkap PJ (26), yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri di sebuah tempat pengajian di Gisting, Rabu 17 Mei 2023. 

Modusnya, berpura-pura akan membuka aura NA, santri yang tinggal di Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus, Lampung. 

Hal ini dilakukan pria bejat tersebut saat santri lain dan anak istrinya sedang tidur. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan orang tua NA. 

BACA JUGA: Wow, Kura-Kura Alligator Eksotis Punya Harga yang Fantastis

Kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terungkap Selasa 16 Mei 2023. 

Saat itu korban NA pulang ke rumah bibinya yang berada di Kecamatan Kota Agung Timur. 

Anak baru gede (ABG) ini mengatakan tidak ingin kembali lagi ke pondok pesantren. 

Ketika didesak, NA mengakui dirinya telah dicabuli oleh PJ. Peristiwa tidak senonoh itu terjadi sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: