Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi

Belum Sempat Transaksi, Pengedar Sabu di Tulang Bawang Lebih Dulu Diciduk Polisi

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap saat akan transaksi barang haram tersebut.

Dia adalah Pirmansyah (37), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku ditangkap aparat kepolisian pada  Kamis 27 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

BACA JUGA:Hamdalah, Para Sopir Angkot di Bandar Lampung dapat Asuransi BPJS TK, ini Detilnya

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.

"Dilokasi petugas melihat seorang pria gerak-geriknya mencurigakan. Setelah digeledah badannya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek torachino," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, Minggu 30 Juli 2023.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok merek torachino warna hitam.

BACA JUGA:7 Universitas Miliki program Studi Pascasarjana S2 Jurusan Sosiologi Akreditasi A

Alumni Akpol 2013 ini mengungkapkan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: