Warning! Bea Cukai Akan Pantau Peredaran Rokok Ilegal di Media Sosial

Warning! Bea Cukai Akan Pantau Peredaran Rokok Ilegal di Media Sosial

Suasana konferensi pers APBN KiTA Provinsi Lampung -Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Gandeng Warga Bersihkan Jalan Pekon

Begitu disinggung apakah peredaran rokok ilegal ini berpengaruh dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), dirinya mengamininya.

Dijelaskannya, DBH CHT ini perhitungannya sesuai dengan daerah yang memiliki pabrik rokok.

"Jadi besar kecilnya tergantung itu. Semakin banyak penerimaan daerah ataupun pabrik rokok yang ada di situ. Maka, persentasi DBH CHT semakin tinggi," ungkapnya.

Untuk di Lampung, Estty Purwadiani Hidayati, DBH CHT tidak terlalu besar karena tidak memiliki pabrik rokok.

BACA JUGA:Tips Pelihara Anggrek Golden Shower, Auto Berbunga Cantik!

Maka, Bea Cukai pun siap memerangi rokok ilegal, salah satunya dengan melakukan operasi gempur rokok ilegal, setiap dua kali dalam satu tahun.

"Kita juga tidak hanya oprasi di lapangan, tapi di website atau medsos juga kita pantau. Itu sumber kami untuk mengetahui lokasi mereka menjual rokok ilegal untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya memberi peringatan kepada pelaku rokok ilegal ini, sebab ada tindak pidana di bidang cukai yang dapat menjerat pelaku rokok ilegal ini.

"Hukumannya dari 1-5 tahun bagi pelakunya. Nanti kan setelah diperiksa bisa kelihatan siapa pelaku utama dan pelaku yang ikut serta," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: