Awas! Obat dan Produk Kosmetik ini Bisa Picu Kanker dan Gangguan Organ, Cek Daftarnya

Awas! Obat dan Produk Kosmetik ini Bisa Picu Kanker dan Gangguan Organ, Cek Daftarnya

Awas! Obat dan Produk Kosmetik ini Bisa Picu Kanker dan Gangguan Organ, Cek Daftarnya. Foto ilustrasi--deepai

RADARLAMPUNG.CO.ID- Awas! obat dan produk kosmetik ini bisa picu kanker dan gangguan organ, cek daftarnya. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar obat tradisional dan produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat atau TMS keamanan dan mutu. 

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional mengandung bahan dilarang digunakan atau mengandung cemaran melebihi ambang batas aman. 

BACA JUGA:Bukan Bandar Lampung, Kabupaten Ini Memiliki Penduduk Terbanyak di Lampung

Kemudian BPOM juga merilis temuan empat produk kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang. 

Dampak negatif dari konsumsi obat tradisional yang ditemukan itu diantaranya gangguan fungsi hati dan ginjal hingga gangguan sistem pencernaan

Sementara, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berisiko memicu kanker atau bersifat karsinogenik, hingga gangguan kulit. 

BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan Produk Kosmetik Illegal Mengandung Merkuri

“BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tulis BPOM dalam rilis resminya di pom.go.id. 

Kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik itu diminta menyetop produksi dan distribusi produk dimaksud. 

Sedangkan untuk produk yang sudah ada di pedagang, apotek hingga toko maka diminta untuk ditarik dari peredaran. 

BACA JUGA:Obat Sirup Praxion Dihentikan Oleh BPOM, Bagaimana Peredarannya di Lampung?

“BPOM mengkoordinasikan tindakan pencegahan dan pemusnahan produk berbahaya ini melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” tulis BPOM.

Kemudian, warga masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak menggunakan obat dan kosmetik yang masuk dalam daftar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: