Soal Status Oknum Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 tahun, Polisi Bakal Minta Keterangan Ahli Pidana
Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Ilustrasi suasana didepan satlantas Polresta bandar lampung--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi Satlantas Polresta Bandar LAMPUNG bakal minta keterangan ahli pidana terlebih dahulu dalam menetapkan status oknum Anggota DPRD Provinsi LAMPUNG Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Okta Rijaya M yang menabrak bocah lima tahun hingga tewas apakah sebagai saksi ataupun tersangka.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, menyampaikan, pihaknya akan bekerja profesional dalam pengusutan lakalantas yang menyebabkan bocah meninggal dunia.
"Kami akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional, kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berkaidah pada aturan," ucap Ikhwan Syukri pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Kompol Ikhwan, pihaknya hari ini akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana. "Mohon bersabar, hari ini kita akan meminta keterangan saksi ahli dari hukum pidana," tambahnya.
BACA JUGA:Harga Singkong Meningkat, Petani Lampumg Timur dapat Tersenyum
Kompol Ikhwan juga melanjutkan, pihaknya sudah melakukan tes urine kepada pelaku.
Namun, hasilnya negatif tidak ditemukan adanya zat yang mengandung narkotika.
"Iya terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine bersama sama, adapun hasilnya itu negatif," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun pemeriksaan berlangsung sejak Kamis tanggal 3 Agustus 2023 pukul 10.00 wib hingga Jumat Dini hari 4 Agustus 2023 pukul 02.00 wib artinya sekitar 14 jam dilakukan pemeriksaan dan sampai pagi ini status masih sebagai saksi.
Dari pantauan radarlmpung.co.id pada Jumat pagi, 4 Agustus 2023 belum ada pemeriksaan
kembali oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Okta Rijaya M. Dari data yang dihimpun Radar Lampung, Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut masih didalam tahanan masih mandi, agak siangan dilakukan pemeriksaan, semalam pemeriksaan ramai sampai dini hari.
Polisi Satlantas Polresta Bandar Lampung sudah melakukan olah tempat kejadian, telah melakukan tes urine oknum anggota dewan tersebut dan sudah melakukan sedang penyidikan dan belum menetapkan status dari oknum tersebut. Sehingga masih berstatus sanksi hingga saat ini.
Sebagai informasi, Oknum Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya M membuka suaranya setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: