Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Buronan Polda Sumsel di Kota Agung

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tangkap Buronan Polda Sumsel di Kota Agung

Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membackup Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung membackup Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumsel melakukan penangkapan satu tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, DPO yang ditangkap bernama Iyan Erliyanto (53), merupakan pedagang.

Pelaku adalah warga Jalan Rustam Efendi Bustan Kelurahan Tanjung Kemala Kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumsel.

Penangkapan tersebut, dilakukan bersama Polda Lampung dan Polda Sumsel atas laporan LP/B/55/III/2023/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumsel tanggal 7 Maret 2023, ungkap seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Yuk Meriahkan HUT Ke 78 RI Lewat Medsosmu, Pakai 60 Link Twibbon Terbaru dan Terkeren Ini

"Penangkapan dilakukan dinihari Sabtu 05 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Lanjut Kasat berdasarkan informasi Polda Sumsel bahwa tersangka Iyan Erliyanto merupakan residivis kasus serupa juga di Polda Sumsel.

"Pagi tadi, pelaku dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumsel untuk diproses sidik lebih lanjut," tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Didi Rosyidi yang merupakan warga Tebat Sari, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan modus ditawarkan pekerjaan proyek.

BACA JUGA:Prediksi Skor Arsenal vs Manchester City di Trofi Community Shield: Line Up, Link Live Streaming, Head to Head

"Iyan ini dua kali menawarkan pekerjaan, pertama nilai Rp100 juta dan kedua Rp200 juta. Dia minta uang ke saya Rp50 juta, namun ternyata dia bawa kabur uang tersebut," kata Didi sebelum kembali ke Sumsel.

Didi mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung yang telah menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Agung Tanggamus.

"Sebagai korban saya ucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polri OKU, Polda Sumsel, Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus sehingga pelaku yang menipu saya dapat tertangkap," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: