Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Ironi, UU Era Soekarno Bakal Jerat Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Rocky Gerung bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. FOTO INSTAGRAM ROCKY GERUNG --

RADARLAMPUNG.CO.ID – Adalah hal yang ironi, jika akhirnya Rocky Gerung masuk penjara karena dinilai melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946

Pasalnya, UU itu lahir di era Presiden Soekarno, tokoh bangsa yang sangat disanjung oleh Rocky Gerung.

UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu, disahkan oleh Presiden Soekarno tanggal 26 Februari 1946. 

Berarti 6 bulan setelah Bung Karno diangkat sebagai Presiden Pertama Republik Indonesia.

BACA JUGA: Alumni Universitas Lampung yang Menyandang Predikat Gelar Terbanyak di Indonesia, Siapa Ya?

Dalam berbagai kesempatan, Rocky Gerung seringkali memuji sikap dan kebijakan Presiden Soekarno dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa. 

Sebaliknya, Rocky Gerung seringkali mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang ia nilai justru merendahkan harkat dan martabat bangsa. 

Misalnya, sikap Jokowi menawarkan pemerintah China untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kaliamantan Timur. 

“Itu ngapain Jokowi bolak balik menawarkan IKN ke China. Itukan sama saja menjual negara ini ke China,” kata Rocky Gerung di berbagai kesempatan.

BACA JUGA: Langsung Klaim Saldo DANA 7 Agustus 2023 Hari Ini, Dapatkan Rp 100 Ribu Gratis, Cukup Salin Link DANA Ini

UU No 1 Tahun 1946 ini sebenarnya merupakan UU peralihan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

UU Nomor 1 Tahun 1946 itu hanya berisi 17 pasal.  Namun menariknya UU ini mengatur secara khusus terkait 3 hal. 

Pertama, masalah mata uang sebagai alat pembayaran. Dimuat di 5 pasal, yakni pasal 9, 10, 11, 12, dan 13.

Kedua, pasal yang terkait menyebarkan kabar atau pemberitaan bohong ata tidak pasti yang bisa menimbulkan keonaran. Diatur dalam Pasal 14 dan 15.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: