Sidang Vonis Ditunda, Ketua RT Wawan Ingin Hakim Vonis Bebas Dirinya

Sidang Vonis Ditunda, Ketua RT Wawan Ingin Hakim Vonis Bebas Dirinya

Wawan Kurniawan (berpeci) meninggalkan ruang sidang. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan ingin hakim menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.

Diketahui, Ketua RT Wawan didakwa dua pasal oleh jaksa penuntut umum yakni pasal 167 KUHP masuk perkarangan orang tanpa izin dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan karena aksinya viral di media sosial yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.

Wawan seharusnya menjalani vonis pada hari ini Selasa 8 Agustus 2023. Namun, dalam persidangan itu ketua majelis hakim Samsumar Hidayat mengatakan bila ketiga hakim belum menyelesaikan vonis.

"Majelis hakim belum siap karena masih menyelesaikan putusan," kata Samsumar Hidayat membuka jalannya sidang. Samsumar Hidayat mengatakan agenda vonis akan dilanjutkan pada Selasa 15 Agustus atau pekan depan.

BACA JUGA:Proposal Perdamaian Disetujui, PT Lombok Energy Dynamics Lolos Dari Ancaman Pailit

Setelah sidang, Ketua RT Wawan mengaku dirinya berharap majelis hakim memberikan vonis bebas. "Ya pribadi keinginannya bebas murni," kata Ketua RT Wawan.

Ketua RT Wawan mengaku dirinya tidak bersalah karena aksi itu ia lakukan bentuk tanggung jawabnya sebagai ketua RT untuk menjaga kondusifitas wilayahnya.

Sedangkan pengacara Ketua RT Wawan, Abdullah Fadri Auli mengatakan ditundanya sidang Wawan karena majelis hakim belum siap dengan putusan.

"Ya majelis hakim belum sepakat terhadap kesimpulan yang akan dia ambil, sehingga hakim butuh waktu satu minggu lagi," kata Abdullah Fadri Auli.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Tengah dari Masa ke Masa, Ada yang Hanya Dua Bulan Menjabat

Ia optimis, Ketua RT Wawan divonis bebas. "Ya menurut kami kuasa hukum dakwaan jaksa tidak terbukti," tandasnya.

Ketua RT Wawan Kurniawan dalam pledoi atau nota pembelaannya mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh sekelompok orang yang ingin mendirikan Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya.

Dalam pledoi yang ditulis tangan dan dibacakan langsung oleh Ketua RT Wawan ia mengatakan pendirian gereja itu sudah mendapat penolakan warga sejak 7 tahun terakhir.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik dijajaran Direskrimum Polda Lampung yang saya yakini telah bertindak zolim dan lalim serta mengkrimanalisasi saya hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok orang yang berkeinginan untuk mendirikan tempat ibadah berupa gereja yang telah mengalami beberapa kali penolakan dari warga kelurahan Rajabasa Jaya sejak 7 tahun silam," kata Wawan Selasa 18 Juli 2023.

BACA JUGA:Nyeri Saat Haid? Ternyata Disebabkan Oleh Hal Ini

Wawan dalam pledoi itu tetap mengaku tak bersalah. Wawan beralasan apabila ia tidak menghentikan aktivitas Jamaat Gereja Kristen Kemah Daud pada 19 Februari 2023 lalu, maka ia khawatir akan terjadi amuk massa. Terlebih, ia dihubungi oleh warga sekitar gereja.

"Berdasarkan pemahaman saya dan akal sehat saya waktu itu adalah adanya kekhawatiran dalam diri saya sebagai Ketua RT.12 apabila saya tidak menghentikan kegiatan yang tempatnya belum mengantongi izin tersebut, akan terjadi amuk massa seperti kejadian yang sebelumnya pernah terjadi," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: