Jangan Lengah! Perhatikan Nomornya, Ini Jenis Laporan Polisi yang Perlu Diketahui

Jangan Lengah! Perhatikan Nomornya, Ini Jenis Laporan Polisi yang Perlu Diketahui

Ilustrasi Laporan Polisi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kasus anggota DPRD Lampung Okta Rijaya yang menabrak bocah bernama Muli Aisyah Inara (5), Satlantas Polresta Bandarlampung menyatakan terus berlanjut.

Satlantas Polresta Bandarlampung menyatakan kasus ini Laporan Polisi Model Tipe A.

Tentunya publik akan bertanya apa itu Laporan Polisi Model Tipe A?

Ya, Laporan Polisi Model Tipe A adalah laporan yang dibuat internal kepolisian.

BACA JUGA:Cari Solusi Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, KP3 Gelar Rapat Koordinasi di Lampung Timur

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, ada dua jenis laporan polisi. Yakni Model Tipe A dan Model Tipe B.

Laporan Polisi Model Tipe A adalah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Sedangkan Laporan Polisi Model Tipe B dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Di sisi lain, ada Laporan Polisi Model Tipe C.

BACA JUGA:Pasca Bebas, Andi Desfiandi Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Laporan ini dibuat penyidik yang pada saat melakukan penyidikan perkara telah menemukan tindak pidana atau tersangka yang belum termasuk dalam laporan polisi yang sedang diproses.

Laporan ini biasanya saat masyarakat melapor di SPKT. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: