Buntut Dugaan Penganiayaan Sesama Alumni IPDN, DRZ Dicopot Dari Jabatan Kabid Pada BKD Lampung

Buntut Dugaan Penganiayaan Sesama Alumni IPDN, DRZ Dicopot Dari Jabatan Kabid Pada BKD Lampung

Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu berbuntut panjang.

Terlebih setelah salah satu korban, yaitu FR, alumni IPDN angkatan XXX harus dilarikan ke rumah sakit dan melapor ke Polresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada Kamis 10 Agustus 2023 mengambil tindakan dengan memberhentikan Kabid Pengendalian Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ dari jabatannya.

Pemberhentian DRZ dari jabatannya tersebut tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Inspektorat Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan di BKD Lampung.

BACA JUGA:Lampung Kembali Heboh! Kini Viral Dugaan Perpeloncoan ASN Baru oleh Senior di Kantor BKD

Plh. Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, DRZ sudah dilakukan pemeriksaan, pada Rabu 9 Agustus 2023, terkait penganiayaan di BKD Lampung.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Lampung, kata Achmad Saefullah, terus berlangsung hingga saat ini. Termasuk akan memanggil para korban dugaan penganiayaan ini.

"Tadi juga sudah dirapatkan (bersama gubernur,red), InsyaAllah siang ini juga akan ditandatangani surat pelepasan jabatan yang bersangkutan karena dalam proses pemeriksaan," ujar Achmad Saefullah usai rapat bersama Gubenur Lampung, Kamis 10 Agustus 2023.

Tujuan dari pelepasan jabatan DRZ ini, kata Achmad Saefullah, agar tidak mengganggu proses hukum dan pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Lampung.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Penganiayaan ASN BKD Lampung: Ditutup Matanya, Tangan Diangkat, Lalu Dipukuli Beramai-Ramai

Disinggung pemberhentian ini sementara atau selamanya, Achmad Saefullah mengaku dalam proses hukum ini tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Saat bebas tugas ini artinya dibebaskan untuk tidak menjabat eselon 3. Kemudian apabila ada pemeriksaaan lanjut diduga melakukan pelanggaran disiplin lebih berat maka sanksinya bisa lebih berat. Apalagi kalau sampai proses hukum. Kita lihat nanti," ungkapnya.

Begitu juga disinggung terkait motif penganiayaan ini, lanjut Achmad Saefullah, dari hasil pemeriksaan motifnya pembinaan untuk penanaman jiwa korsa (daya juang).

Namun, saat ditanya terkait alasan kenapa hanya lima yang dianiaya, Achmad Saefullah menyebut akan diminta keterangan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: