Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya

Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya

Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya--djpb.kemenkeu.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Fenomena bank digital saat ini menarik perhatian banyak orang, namun masih banyak yang belum memahami secara mendalam konsep di balik istilah ini. 

Pertanyaan muncul: Apa sebenarnya bank digital dan apa perbedaannya dengan bank umum?

Bambang Hermanto, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, memberikan pandangannya tentang tren bank digital.

BACA JUGA:Modal KTP Bisa Dapat Plafon Kredit Ratusan Juta, Begini Syarat dan Ketentuan KUR Bank BRI Terbaru 2023 

Menurutnya, adopsi bank digital dipicu oleh kondisi pandemi Covid-19 yang memaksa sektor perbankan untuk bertransformasi.

"Transformasi digital kini menjadi prioritas utama dan strategi kunci dalam meningkatkan daya saing bank akibat dampak pandemi Covid-19," ungkap Bambang. 

Kendati demikian, OJK telah merespons perubahan ini dengan mengeluarkan peraturan baru, yakni POJK No. 12/POJK.03/2021 mengenai Bank Umum.

Di dalam regulasi tersebut, OJK secara tegas membahas bank digital dalam Bagian IV.

BACA JUGA:Bank Digital Ini Masuk Daftar Terbaik Indonesia Versi Forbes, Ada Konglomerat Top Dibaliknya

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan bahwa bank digital didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang telah melakukan transformasi digital pada produk dan layanannya. 

Selain itu, bank digital juga bisa berarti bank yang beroperasi sepenuhnya secara digital, dengan hanya satu kantor fisik sebagai pusatnya.

Bagi bank digital, pilihan ini menjadi opsional – mereka dapat beroperasi tanpa kantor fisik atau memanfaatkan kantor fisik terbatas.

BACA JUGA:Ini Bank Digital Terbaik Indonesia yang Masuk Daftar Versi Forbes, Simak Profilnya

Perbedaan nyata antara bank digital dan bank umum, menurut OJK, adalah adanya enam kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh bank agar dapat dikategorikan sebagai bank digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: