Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya

Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya

Awas Salah! Beda Bank Digital dan Umum, OJK Lampung Ungkap Cirinya--djpb.kemenkeu.go.id

Pertama, bank digital harus menerapkan model bisnis yang inovatif dan aman dalam melayani nasabah melalui teknologi.

Kedua, mereka harus memiliki kemampuan mengelola bisnis perbankan digital secara bijak dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Inilah Daftar 10 Bank Digital di Indonesia, Apa Saja?

Selanjutnya, bank digital wajib memiliki manajemen risiko yang memadai dan menjalankan tata kelola yang baik. 

Hal ini juga mencakup penunjukan Direksi yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi serta penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai aturan OJK.

Kriteria kelima dan keenam mencakup perlindungan data nasabah dan kontribusi terhadap ekosistem keuangan digital serta inklusi keuangan.

Dengan demikian, walaupun istilah bank digital mungkin masih membingungkan bagi banyak orang, OJK telah mengidentifikasi kriteria yang jelas untuk membedakannya dari bank umum dan memberikan arah bagi perkembangan sektor keuangan di era digital ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: