Satpam di Lampung Utara Ini Buat Siswi TK Trauma, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Satpam di Lampung Utara Ini Buat Siswi TK Trauma, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Satpam di Lampung Utara Ini Buat Siswi TK Trauma, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi-Fahrozy Irsan Toni/radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kasus dugaan kekerasan asusila terhadap siswi taman kanak kanak atau TK terungkap di Lampung Utara. 

Dalam kasus ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan SFS, warga Kotabumi Selatan. 

Pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu sekolah TK itu diduga telah berbuat asusila terhadap seorang siswi TK yang masih berusia 5 tahun.

BACA JUGA:Mantap! Ini Daftar Lengkap Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru Setelah Naik 12 Persen Per Golongan 

Mirisnya, perbuatan itu diduga dilakukan SFS di kamar mandi sekolah. 

Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam. 

Yu, orang tua korban meminta kepada jajaran Polres Lampung Utara, agar dapat menghukum SFS dengan seadil-adilnya. 

BACA JUGA:Diputuskan Naik 12 Persen! Berapa Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru yang Diterima Tiap Bulannya?

"Saya sebagai orang tua korban, agar aparat hukum dapat menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh menjelaskan, korban berstatus siswi TK di Lampung Utara. 

"Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lampura dan kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kita amankan," ujar Stef Boyoh. 

BACA JUGA:Motor Listrik Subsidi Rp 5 Juta Terbaru, Inilah Review Yadea G6 dengan Beragam Fitur yang Canggih

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SFS dijerat pasal 82 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kasus ini masih kita dalami, kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, kita juga masih mencurigai adanya korban lain," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: