Hasil Audit Keluar, Kasus Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Rugikan Negara Rp 9 Miliar
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi biaya penginapan pada perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021 sudah keluar.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan pada Senin 21 Agustus 2023.
"Ya sudah keluar (hasil perhitungan kerugian negara)," kata Ricky Ramadhan usai ditemui salat Zuhur di Masjid Kejati Lampung, Senin 21 Agustus 2023.
Dari informasi yang ia terima dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, hasil perhitungan kerugian negara kasus DPRD Tanggamus mencapai Rp 9 miliar.
BACA JUGA:Drama Korea Moving Suguhkan Cerita Anak yang Memiliki Kekuatan Super, Ini Daftar Drama dan Tokohnya
"Ya kerugiannya ada Rp 9 miliar lebih sekian. Saya lupa detailnya," kata Ricky Ramadhan.
Perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan dilakukan oleh auditor independen.
"Ahli (auditor) dari independen di Jakarta," ungkap Ricky Ramadhan.
Tak hanya itu, ternyata kerugian negara yang dipulangkan oleh sejumlah anggota DPRD Tanggamus nilainya bertambah.
BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp 59 Ribu Spesial Hari Ini Cair Tanpa Pakai Aplikasi Lain, Buruan Klaim Yuk
Dari sebelumnya Rp 4,5 miliar kerugian negara yang sudah dipulangkan kini menjadi Rp 5 miliar atau sudah bertambah bertambah Rp 500 juta.
"Update terakhir sudah Rp 5 miliar yang sudah dipulangkan," ucapnya.
Namun demikian ditanya apakah ada jadwal pemeriksaan dan sudah berapa saksi yang diperiksa, Kasi Penkum Ricky Ramadhan mengaku belum mendapatkan informasi.
"Saya belum dapat informasinya," tandasnya.
BACA JUGA:7 Daerah ini Ada di Pesisir Pantai Lampung, Salah Satunya Pernah Dihantam Tsunami
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 terus berjalan.
Ditemui usai salat di lingkungan Kejati Lampung, Selasa 15 Agustus 2023, Nanang Sigit Yulianto menjelaskan kasus tersebut masih berjalan meski para anggota DPRD Tanggamus memulangkan uang kerugian negara.
"Masih, masih jalan terus kok," kata Kajati Nanang.
Kajati Nanang menyebut penyidik masih bekerja menangani kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar.
Ditanya apakah sudah ada calon tersangka, Nanang Sigit Yulianto menyebut belum. "Belum, masih proses," tandasnya.
Kejati Lampung sebelumnya, menaikkan status perkara dugaan korupsi biaya penginapan dalam perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun 2021 ke tingkat penyidikan.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin menjelaskan tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan indikasi adanya dugaan mark up dalam perjalanan dinas tahun 2021.
Dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota maupun paket meeting luar kota diperuntukkan untuk empat pimpinan DPRD Tanggamus dan 41 anggota DPRD Tanggamus.
BACA JUGA:Ambil Gercep! Serbu Saldo DANA Gratis Sampai Rp 148 Ribu Pakai Link Kaget Cair Berlimpah Ke Rekening
Untuk anggaran perjalanan dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp14 miliar, namun terealisasi Rp12 miliar.
"Tujuan perjalanan dinas luar kota meliputi Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan," beber Aspidsus Hutamrin.
Adapun hotel yang digunakan penginapan untuk perjalanan dinas DPRD Tanggamus yakni Bandar Lampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawab Barat 12 hotel dan Sumatera Selatan tujuh hotel.
Dalam penyelidikannya, tim jaksa penyelidik Kejati Lampung menemukan ada ketidaksesuaian.
"Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing-masing hotel tempat menginap," kata Hutamrin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: