MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Ini Respon Kordivkum Lampung Democracy Studies

MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Ini Respon Kordivkum Lampung Democracy Studies

MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Ini Respon Kordivkum Lampung Democracy Studies--dok pribadi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengeluarkan putusan yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan dan pemerintahan. 

Putusan ini diatur dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, di mana MK memutuskan bahwa peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di tempat-tempat seperti fasilitas pemerintah, sekolah, dan kampus asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam kasus ini, dua pemohon, yaitu Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menganggap terdapat ketidaksesuaian dalam aturan terkait masalah ini dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

BACA JUGA:Update Daftar Nama Guru Besar di Universitas Lampung Terbaru 2023

Pasal 280 ayat (1) huruf h dari undang-undang tersebut melarang kampanye di tempat ibadah, institusi pendidikan, dan fasilitas pemerintah tanpa syarat. Namun, dalam bagian Penjelasan undang-undang tersebut, ada pengecualian yang menyatakan bahwa 

"Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bagian Penjelasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena menciptakan kebingungan. 

BACA JUGA:El Nino Menguat, Suhu Panas di Lampung Sudah di Angka 33 Derajat Celcius, Ini Bahaya yang Bisa Ditimbulkan

Jika pengecualian tersebut diperlukan, seharusnya tidak seharusnya ditempatkan dalam bagian penjelasan.

Terpisah, Lampung Democracy Studies atau LDS menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. 

LDS memberikan sambutan positif dan apresiasi terhadap putusan MK yang mengizinkan kampanye di fasilitas pemerintahan dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. 

BACA JUGA:Verifikasi Aman! Siapkan Dokumen Ini Untuk Dapatkan Pinjaman Saldo Dana KUR Bank BRI Hingga Rp500 Juta

Hal ini diungkapkan dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Dalam keterangannya kepada media Yogie SPJ, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi di LDS, menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi dan didukung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: