Universal Health Coverage Diluncurkan di Tanggamus Lampung, Ini Pesan Bupati Dewi Handajani

Universal Health Coverage Diluncurkan di Tanggamus Lampung, Ini Pesan Bupati Dewi Handajani

Universal Health Coverage Diluncurkan di Tanggamus Lampung, Ini Pesan Bupati Dewi Handajani--dok diskominfo Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bupati Tanggamus Lampung Dewi Handajani menghadiri acara peluncuran Universal Health Coverage atau UHC.

Acara tersebut diadakan di GSG Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan UHC kepada peserta JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Update! Begini Kondisi SK Pengangkatan Ratusan PPPK Fungsional

Dalam sambutannya, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruwaya Utamawan, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus. 

Ia mengungkapkan bahwa sebanyak 96,04% masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui Kartu Indonesia Sehat.

UHC merupakan program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa minimal 95% dari total jumlah penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan, baik dengan mendaftar sendiri maupun didaftarkan sebagai peserta JKN.

BACA JUGA:MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus, Ini Respon Kordivkum Lampung Democracy Studies

Dalam program nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah, target di tahun 2024 adalah 98%.

Bupati Tanggamus Lampung Dewi Handajani berharap bahwa Kabupaten Tanggamus bisa mencapai target ini dan menyatakan harapannya agar keseluruhan masyarakat sudah terdaftar pada tahun depan.

Dirinya menuturkan Bupati Tanggamus dan jajarannya memiliki komitmen yang kuat dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk Kabupaten Tanggamus melalui JKN-KIS.

BACA JUGA:Update Daftar Nama Guru Besar di Universitas Lampung Terbaru 2023

Dalam upaya meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan, BPJS akan melakukan transformasi mutu layanan, antara lain:

1. Layanan Mudah: Peserta aktif JKN hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapatkan pelayanan. Hal ini memudahkan dalam situasi darurat di mana tidak membawa kartu BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: