Gaji ASN Naik 8 Persen, Begini Tanggapan Sekda Lampung

Gaji ASN Naik 8 Persen, Begini Tanggapan Sekda Lampung

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.-Sumber Foto: Diskominfotik-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen dari gaji yang diterima saat ini, pada 2024.

Kenaikan gaji ASN ini disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada penyampaian RUU APBN 2024 di Komplek Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ini tidak hanya untuk ASN, namun juga TNI/Polri yang naik 8 persen. Kemudian, pensiunan naik 12 persen.

Terkait kenaikan gaji ASN ini, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu aturan dari pusat untuk penerapannya di Lampung.

BACA JUGA:Update 75 Kampus Terbaik di Indonesia Versi UniRank 2023

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan gaji ASN 8 persen disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada pidato kenegaraannya.

"Itu sifatnya kebijakan. Nanti secara operasionalnya pasti kita akan menerima surat tertulisnya dari Kementerian Keuangan," ujar Fahrizal Darminto, Kamis 24 Agustus 2023.

Kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen ini, kata Fahrizal Darminto menyesuaikan dengan inflasi yang terjadi.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu peraturan dari Kementerian Keuangan untuk mengetahui kapan efektif penerapan kenaikan gaji ASN 8 persen di Pemprov Lampung.

BACA JUGA:Instal Sekarang! Saldo Dana Rp 14 Juta Tanpa Jaminan KTP, Langsung Dicairkan Pakai Adakami

"Peraturan tertulisnya masih kita tunggu. Apakah efektifnya tahun ini atau tahun depan. Biasanya efektifnya di awal tahun anggaran," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini pun telah disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pidato RAPBN pada, 16 Agustus 20223 di gedung DPR RI.

Naiknya gaji PNS 8 persen tentu merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh ASN Pusat maupun daerah, TNI dan Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: