Alhamdulillah, 409 PPPK di Tanggamus Terima SK Pengangkatan
Sebanyak 409 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru hasil rekrutmen 2022 lalu menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 409 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru di Tanggamus, Lampung hasil rekrutmen 2022 lalu menerima petikan surat keputusan (SK) pengangkatan sekaligus pengambilan sumpah.
Surat keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Bupati Tanggamus, Lampung, Dewi Handajani, Selasa 29 Agustus 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan ASN Edwin Syah mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aan Derajat mengatakan, PPPK yang menerima SK pengangkatan terdiri dari guru berbagai bidang studi.
Rinciannya, guru bahasa Indonesia sebanyak 29 orang, guru bahasa Inggris 4 orang, bimbingan konseling 12 orang , guru IPA 6 orang.
BACA JUGA: Ajukan di Adakami! Nikmati DANA Pinjaman Rp 8.500.000 Tanpa Perlu Syarat Ribet
"Selanjutnya guru IPS 8 orang, guru kelas 204 orang, guru Matematika 13 orang , guru seni budaya 1 orang, guru TIK 8 orang, guru agama Islam 100 orang, guru Penjasorkes 20 orang dan guru PPKN 4 orang," terang Edwin Syah.
Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi PPPK.
Seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga guru formasi tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tersebut dalam pasal 6, bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.
"Untuk itu, kepada saudara-saudara yang menerima SK PPPK pada hari ini, untuk patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan kepada saudara-saudara PPPK untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: