Update Kasus Penganiayaan di BKD Lampung, Ini Kata Inspektur

Update Kasus Penganiayaan di BKD Lampung, Ini Kata Inspektur

Inspektur Lampung Fredy.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penganiayaan antar purna praja IPDN di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung telah terjadi satu bulan lalu.

Namun, hingga saat ini aparat penegak hukum (APH) belum menetapkan tersangka dari kasus penganiayaan yang terjadi, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

Begitu juga dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, yang baru memberi sanksi pencopotan terhadap DRZ yang diduga pelaku dari penganiayaan tersebut.

Inspektur Lampung Fredy mengatakan, saat ini Inspektorat masih menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan di Kantor BKD Lampung.

BACA JUGA:Tega! Kakak Gadaikan Motor Adik Kandung, Berujung Jeruji Besi

"Ya kita menunggu dari polisi, yang jelas kan sekarang pak DRZ sudah diberi sanksi, nah yang lain kan lagi diperiksa oleh Polresta, jadi kita tunggu perkembangan dari sana," ujar Fredy saat ditemui di Diskominfotik Lampung, Senin 11 September 2023.

Terkait penetapan tersangka kepada terduga pelaku, kata Fredy, pihaknya belum mengetahui dan menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

"Kalau penetapan itu kan kewenangan sana (polisi, red). Kalau sanksi lainnya (selain pencopotan jabatan, red) nunggu inkrah hukumannya," ungkapnya.

Lanjut Fredy, hingga saat ini baru DRZ yang diberi sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Kabid di BKD Lampung.

BACA JUGA:Warga OKI Sumatera Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang di Rawajitu, Ternyata Ini Kasusnya

"Ya, kita lihat dulu nanti pemeriksaannya kedepan seperti apa," ucapnya.

Hingga saat ini dirinya mengaku, inspektorat telah memeriksa sekitar 10 orang terkait dengan penganiayaan di Kantor BKD Lampung.

"Kalau yang diperiksa yang sudah diminta keterangan itu 10 orang, yang terkait dengan itu. Korban juga sudah diperiksa," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: