Bawaslu Pesisir Barat Catat 268 APS Bacaleg Melanggar
Bawaslu Pesisir Barat rapat bersama di Kantor Satpol PP-Damkar Pesbar terkait rencana penertiban APS bacaleg yang melanggar, Selasa (12/9/2023). foto dok.Bawaslu Pesbar.--
RADARLAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini telah mencatat pemasangan 268 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Pesbar dan APS peserta Pemilu 2024 lainnya yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar, melanggar aturan yang berlaku.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesbar, Ayu Mega Sari, S.S., mengatakan, sebelumnya Bawaslu setempat telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pesbar, salah satunya terkait dengan penyebaran bahan kampanye Pemilu atau pemasangan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi.
“Dalam pemasangan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi itu diimbau untuk tidak dipasang pada tempat-tempat yang dilarang, sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Seperti, kata dia, tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye itu yakni tempat ibadah, rumah sakit/pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, jalan bebas hambatan, gedung fasilitas milik Pemerintah, jalan-jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
BACA JUGA:Dua Tahun Terbentuk, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan
“ Tapi, sampai saat ini masih banyak APS bacaleg atau peserta Pemilu lainnya yang melanggar aturan dalam pemasangan APS itu,” jelasnya.
Mega mengatakan, APS yang ditemukan itu tentunya melanggar PKPU No.15/2023 tentang kampanye Pemilu, Perda Kabupaten Pesisir Barat No.12/2017 tentang ketertiban umum, maupun aturan lainnya. Karena itu, Bawaslu Pesbar melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini juga telah melakukan pendataan dan penginputan terhadap APS bacaleg maupun peserta Pemilu yang pemasangannya melanggar aturan.
“Dari hasil pendataan dan penginputan dilapangan itu ditemukan tercatat 268 APS bacaleg yang melanggar, rata-rata merupakan APS bacaleg DPRD Pesbar dan bacaleg Provinsi,” kata dia.
Masih kata dia, pemasangan APS itu ditemukan banyak yang dipasang di pohon-pohon dan tiang listrik, serta fasilitas umum lainnya yang memang dilarang. Karena itu, untuk menindaklanjuti pemasangan APS yang melanggar tersebut, Bawaslu Pesbar, Selasa (12/9/2023) telah berkoordinasi sekaligus mengadakan rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP -Damkar) Kabupaten setempat untuk menertibkan pemasangan APS bacaleg yang melanggar itu.
BACA JUGA:Ratu Narkoba Terungkap dari Pendalaman 27 Tersangka
“Rapat itu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., dan anggota Bawaslu Pesbar J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., serta Kasat Pol PP -Damkar Pesbar Cahyadi Moeis,S.Ip., beserta jajarannya,” jelasnya.
Ditambahkannya, untuk penertiban APS bacaleg yang melanggar itu rencananya akan dilaksanakan pekan depan yakni, Selasa (19/9/2023) mendatang, dirinya berharap kegiatan itu tidak ada kendala dan berjalan lancar. Karena untuk tahap awal penertiban itu akan dipusatkan di empat Kecamatan yakni Karyapenggawa, Way Krui, Pesisir Tengah, dan Krui Selatan.
Selain itu, untuk Kecamatan lainnya juga akan dilakukan secara bertahap oleh Sat Pol PP - Damkar Pesbar bersama Panwascam masing-masing. Sedangkan dari 268 APS yang melanggar itu dengan rincian Kecamatan Bangkunat ada enam APS, Ngaras 96 APS, Ngambur 20 APS, Pesisir Selatan Satu APS, dan Krui Selatan terdapat 63 APS.
“Kemudian, Kecamatan Pesisir Tengah ada Satu APS yang melanggar, Way Krui 32 APS, Karyapenggawa Empat APS, Pesisir Utara Sembilan APS, dan Lemong ada 36 APS yang melanggar, sementara di Kecamatan Pulau Pisang nihil,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: