Samsat Turlap, 11.679 Unit Kendaraan Bermotor Terdata Mati Pajak

Samsat Turlap, 11.679 Unit Kendaraan Bermotor Terdata Mati Pajak

Pemberitahuan atau stiker pemberitahuan kepada kendaraan penunggak PKB yang dipasang tim pembina Samsat.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat ada 11.679 unit kendaraan mati pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, tim pembina samsat telah turun ke lapangan (turlap) melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor.

Dari hasil pendataan pajak kendaraan bermotor dari 1 September 2023 sampai 8 September 2023, tim mendata 29.822 unit kendaraan.

Hasilnya, kata Adi Erlansyah ada 11.679 unit kendaraan mati pajak yang terdata. Sedangkan 18.143 unit kendaraan hidup pajak.

BACA JUGA:Pinjaman Dana Tanpa Riba dengan Limit Hingga Rp10 Juta di KUR BSI, Ini Rincian Tabel Angsuran KUR Super Mikro

Menurut Adi Erlansyah ada 10 tim yang turun pada pendataan pajak kendaraan bermotor tersebar di Provinsi Lampung.

Dimana, pada Sabtu 16 September 2023, tim pembina samsat akan turun ke mall untuk melakukan pendataan pajak kendaraan bermotor.

Lanjut Adi Erlansyah dengan memasang pemberitahuan di kendaraan yang terdata mati pajak, diharapkan akan memberikan sanksi sosial, seperti saat kendaraan tersebut berada di mall.

"Kendaraannya belum bayar pajak kita ingatkan dengan kita tempel surat pemberitahuan, mungkin kan bagi pengendara akan merasa oh ini saya belum bayar pajak, orang akan tahu saya belum bayar pajak," ungkapnya.

BACA JUGA:Terhambatnya Pembagunan Fisik, Sekkab Lampura dan BPKAD Silang Pendapat, Begini Penjelasannya?

Bagi masyarakat yang telah di kasih pemberitahuan di kendaraannya dapat segera membayar pajak secara digital melalui ponsel dengan aplikasi Signal yang dapat di download.

"Bisa bayar lewat aplikasi Signal, kecuali yang sudah lebih dari 5 tahun ya STNK-nya sudah tidak berlaku lagi harus diperpanjang itu harus ke Samsat, tapi kalau yang menunggak 1 tahun 2 tahun bisa melalui hp secara digital," ungkapnya.

Untuk diketahui, program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan rampung pada 30 September 2023 mendatang setelah berlangsung sejak April 2023.

"Kita minta masyarakat dapat memanfaatkan program ini karena tinggal beberapa hari lagi akan berakhir," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: