Kepala Dinas PP dan KB Tuba Barat Lampung Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi DAK

Kepala Dinas PP dan KB Tuba Barat Lampung Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi DAK

Kejari Tuba Barat menahan Kepala PP dan KB Nurmansyah yang diduga terlibat korupsi. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Nurmansyah

Penahanan terhadap Nurmansyah yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dilakukan Kejari Tuba Barat, pukul 17.45 WIB. 

Penahanan tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan sejak awal Tahun 2023 yang lalu. 

Kemudian, pada awal Mei 2023 melakukan penyidikan hingga akhirnya ia pun ditahan. 

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kejari Tulang Bawang Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 660 Juta

Kajari Tuba Barat Sri Haryanto melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rizki Fani Ardiansyah mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap para tersangka. 

Dalam kasus ini diduga ia melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dan 2022.  

Rizki mengatakan, Dinas PPKB Tubaba di tahun 2021 menerima BOKB Rp 3.685.266.100 (fisik dan non fisik).

Dari penyerapan BOKB (DAK non fisik) sejumlah Rp 2.247.155.100, yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp 1.691.616.487.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Anggota DPRD Tanggamus Lampung Ditahan, Bak Peribahasa Mulutmu Harimaumu

Dana BOKB (DAK non fisik) tersebut tersisa Rp 555.538.613. 

Sedangkan tahun anggaran 2022 menerima Rp 3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik).

Dana sebesar Rp 2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944. Tersisa Rp 493.964.056.

Total dana yang tidak didistribusikan sejumlah Rp 1.049.502.669. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: