Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?

Hukum Mewarnai Rambut, Haram atau Tidak?

Mewarnai rambut diperbolehkan dalam Islam. Selama itu tidak menggunakan warna hitam. ILUSTRASI/FOTO TANGKAPAN LAYAR PEXELS--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Di era modern seperti saat ini, mewarnai rambut justru menjadi tren yang banyak dilakukan kalangan muda hingga dewasa.

Tak jarang kaum pria dan wanita yang mengecat rambut untuk mengikuti tren yang sedang berlangsung.

Keberlangsungan tren yang kini dikenal sebagai salah satu cara berhias bagi wanita.

Ada banyak juga kaum laki-laki yang ikut merubah warna rambut dengan alasan mengikuti gaya terkini.

BACA JUGA: Update Tarif Tol Terbaru 2023, Mulai dari Ruas Tanjung Priok Sampai Trans Sumatera

Selain itu alasan seseorang merubah warna rambutnya juga dianggap sebagai upaya agar dirinya tampak lebih menarik.

Mewarnai rambut kini banyak dilakukan tak hanya mengikut tren, tapi juga untuk menyamarkan uban saat seseorang memasuki usia lanjut.

Namun demikian, dalam sudut pandang agama Islam ada pendapat atau hukum tersendiri mengenai gaya tersebut.

Baik laki-laki maupun perempuan, keduanya tidak lepas dari hukum mewarnai rambut tersebut.

BACA JUGA: Samsung Galaxy A23, Desain yang Unik Ditambah Performa Kencang Dengan Snapdragon 680

Bagi kaum laki-laki merubah warna rambut harus memperhatikan dua hal berdasarkan warnanya.

Para ulama pun membedakan hukum mewarnai rambut dengan warna hitam atau dengan warna lainnya.

Haram hukumnya bagi laki-laki yang menyemir warna rambutnya dengan warna hitam.

Sementara itu sunnah bagi laki-laki yang menggunakan warna kuning, merah dan warna lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: