DPO Polres Pringsewu Tertangkap, Empat Tahun Dikejar Ternyata Sembunyi Di Sini
Empat tahun masuk DPO Polres Pringsewu, pelaku pengeroyokan yang menewaskan korbannya berhasil ditangkap. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU--
BACA JUGA: Klaim Saldo DANA Gratis Mulai Rp 100 Ribu, Hanya di Aplikasi Google Survei Anti Ribet
Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menuturkan, MA bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: