Pemkot Tanggapi Ancaman Gubernur Lampung soal Tunggakan Jamkesda

Pemkot Tanggapi Ancaman Gubernur Lampung soal Tunggakan Jamkesda

Sekretaris Daerah Bandar Lampung Iwan Gunawan. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya memberi tanggapan terkait teguran Gubernur Lampung yang menyebut Pemkot menunggak Jamkesda tahun 2022 sekitar Rp 20 miliar.

Tanggapan itu dikatakan Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Jumat, 22 September 2023.

Iwan menyebut, Pemkot tidak ada niatan menundah-nunda pembayaran, dan berniat segera membayaran tunggakan Jamkesda tersebut.

Menurutnya, pihaknya akan membayar Jamkesda yang disebut oleh Gubernur Lampung, apabila Dana Bagi Hasil (DBH) sudah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Tanggamus Lampung, Petugas Gabungan Siaga Padamkan Titik Api

"Ya Kita (membayar, red) nunggu provinsi membayarnya, karena DBH kita juga belum dibayar dari Provinsi," kata Iwan Gunawan, ditemui di depan ruangannya.

Ditanya soal berapa jumlah pasti DBH yang dimiliki Kota Bandar Lampung saat ini, Iwan tidak mengtahui nominal pasti dan meminta untuk mengeceknya ke bagian keuangan daerah.

"Teknis angkanya ada di BPKAD, tapi kalau itu (DBH) dibayar ya langsung kita bayar juga," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara badan anggaran DPRD Provinsi Mikdar Ilyas meminta Pemerintah Pemkot Bandar Lampung segera membayar tunggakan Jamkesda tahun 2022.

BACA JUGA:955 Sekolah di Lampung Dapat BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Baik

Hal tersebut disampaikan Mikdar Ilyas saat membicarakan laporan badan anggaran terkait APBD Perubahan 2023 Provinsi Lampung di sidang paripurna, pada Senin 18 September 2023.

"Dewan dorong Pemkot Bandar Lampung untuk segera membayar tunggakan Jamkesda tahun 2022 dengan nominal Rp 20 miliar. Kita dorong segera diselesaikan," ucap Mikdar Ilyas.

Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta persetujuan dewan untuk menyelesaikan tunggakan Pemkot Bandar Lampung melalui pemotongan dana bagi hasil (DBH).

"Saya minta persetujuan dewan, kita punya DBH. Apabila ini terus akan diangsur melalui DBH yang harusnya diberikan ke pemerintah kabupaten/kota," ujar Arinal Djunaidi pada sidang paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: