Penagihan Pinjol lewat Debt Collector, OJK Ada Aturannya Lho...
Ilustrasi uang-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pada zaman serbadigital saat ini, tak sulit bagi orang yang punya kebutuhan dana mendesak. Ya, lewat pinjaman online (pinjol).
Namun, banyak kasus pengutang tak sanggup membayar. Akhirnya, pihak pinjol bekerja sama dengan debt collector. Sah-sah saja pihak pinjol memanfaatkan debt collector untuk menagih utang dari para pengutang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan pihak pinjol bekerja sama dengan debt collector. Namun, kebanyakan debt collector menagih utang dengan cara premanisme. Baik itu dengan cara mengancam hingga kekerasan.
BACA JUGA:Berkat BRI, Lebih Dari 2800 Desa BRILiaN Semakin Berdaya
OJK mengatur tata cara penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pinjol maupun pihak debt collector.
Berdasarkan peraturan OJK mengenai proses penagihan utang diatur dalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK memiliki panduan mengenai etika dan cara penagihan utang. Pertama, tidak dengan ancaman atau mempermalukan pengutang. Kedua, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal saat penagihan. Ketiga, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang. Keempat, tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.
BACA JUGA:6 Cara Menentukan Ide Jualan, Dijamin Bisa Bikin Kalian Makin Kreatif
Dalam proses penagihan ke pengutang, debt collector, wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Dilansir dari website Kemenkumham, jaminan fidusia merupakan hak kepemilikan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Tidak hanya itu. Pihak pinjol juga harus telah mengirimkan surat peringatan kepada debitur terlebih dahulu terkait kondisi kolektibilitas yang macet.
BACA JUGA:Hari Jadi Ke-11, Naavagreen Indonesia Kenalkan Skin Barrier Serum
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector, dapat melapor ke OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Jika saat penagihan debt collector melakukan kekerasan atau ancaman, bisa dilaporkan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: