Update Bantuan Sosial 2023, Surat Perintah dari Kemensos untuk 6 Kategori Ini Tidak Berhak Dapat Lagi
Update Bantuan Sosial 2023, Surat Perintah Kemensos untuk 6 Kategori ini tidak berhak terima Bansos Lagi.Foto Ilustrasi/Foto Pixabay.com-Emaji.-Foto Ilustrasi/Foto Pixabay.com-Emaji.Foto Ilustrasi/Foto Pixabay.com-Emaji.-Foto Ilustrasi/Foto Pixabay.com-Emaji.
RADARLAMPUNG.CO.ID - Update Bantuan Sosial (bansos) 2023, surat perintah dari Kemensos untuk 6 kategori ini tidak berhak terima bansos lagi, cek faktanya.
Dilansir Youtube@pendamping sosial, menceritakan informasi ada enam kriteria penerima bansos yang selama ini ditahap-tahap sebelumnya masih menerima bantuan.
Tetapi tahap ini dan sudah seterusnya sudah tidak bisa mendapatkan bansos untuk tahap ini dan seterusnya sudah tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut alias diputus.
Karena ini, surat penerima manfaat bansos memang sudah langsung diterbitkan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos kemudian ditujukkan kepada pemerintah daerah selaku bagian pengesahan.
BACA JUGA:UPDATE, Info CPNS dan PPPK 2023 Lengkap dengan Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan
Apabila, pengusulan penerima bantuan sosial yang diberikan wewenang untuk melakukan pengesahan.
Nama nama penerima bantuan sosial karena selama ini memang untuk pengesahannya itu dari pemerintah daerah lalu dikirim ke pusat.
Nama nama yang sudah disahkan oleh pemerintah daerah itulah yang diterbitkan oleh pusat dibuatkan surat keputusan.
Lalu, nama namanya diterbitkan menjadi SP2D dari pusat dan itulah dasarnya. Sehingga nama nama ini bisa mendapatkan bantuan sosial.
Nah, jadi dengan adanya surat ini, bisa dikatakan surat peringatan dari Kementerian Sosial maka ada 6 kriteria sudah tidak boleh lagi diusulkan sebagai penerima bantuan sosial berlaku sejak tahap ini dan seterusnya.
Adapun 6 Kriteria sudah tidak bisa mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) maupun program bantuan pangan non tunai (bpnt) maupun BLT Lainnya, antara lain
1. ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak berhak sebagi calon penerima bantuan sosial (bansos).
2. Tenaga Kerja dengan Upah minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: