Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK

Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK

Mustafa saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto Dok Radar Lampung --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasus suap yang menjeratnya.

Pengacara Mustafa, Muhammad Yunus saat dihubungi Selasa 26 September 2023 membenarkan pihaknya mengajukan PK atas perkara tersebut.

"Iya benar, kita PK, Minggu lalu kita daftarkan ke PN Tanjungkarang," kata M. Yunus. 

Yunus mengatakan, terdapat dua putusan yang berbeda dalam kasus Mustafa.

BACA JUGA:Tak Berizin, Akhirnya Aktivitas Octopus Diberhentikan Sementara

Pertama Mustafa diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu. 

Kemudian kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng saat ia menjadi Bupati Lamteng oleh PN Tanjungkarang pada Senin 21 Juli 2021.

Mustafa divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar apabila tidak diganti, maka harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun. 

BACA JUGA:Arsjad Pilih Fokus ke TPN Ganjar Pranowo, Bang Aca: Keputusan Tepat, Profesionalisme Kadin Akan Selalu Terjaga

"Alasan PK ini Ne Bis In Idem perkara dengan objek yang sama, materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Faktanya kata dia, perkara Mustafa didapati dua putusan yang berbeda padahal objek perkaranya menurut Yunus sama, di mana keduanya dilakukan Mustafa saat menjadi Bupati Lamteng dan dilakukan secara berlanjut.

"Kita sudah komunikasi beberapa ahli, kita mendalilkan itu Ne Bis In Idem, satu perkara tidak bisa disidang dua kali," kata Yunus. 

"Peristiwa hukumnya sama, alat buktinya sama, lokasinya sama. Tetapi kok ada dua putusan yang berbeda. Walaupun oleh KPK deliknya dibuat berbeda, sidang di Jakarta dia (Mustafa) didakwa sebagai pemberi suap. Di PN Tanjungkarang dia sebagai penerima suap," jelas M. Yunus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: