Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK

Mantan Bupati Lamteng Mustafa Ajukan PK

Mustafa saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto Dok Radar Lampung --

BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan di Tanggamus Lampung Dapat Vaksin Rabies

Ditanya kenapa baru sekarang mengajukan PK, M. Yunus mengatakan bila PK bisa dilakukan kapanpun, walaupun perkara tersebut sudah inkrah.

Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan untuk mencari keadilan. 

Ditanya apakah ada novum atau bukti baru, Muhammad Yunus mengaku pihaknya sudah menyiapkan novum itu.

Tetapi, dirinya tak mau membeberkan apa bukti baru yang dimaksud.

BACA JUGA:Bobol Rumah Pedagang Ikan, Pria Ini Diamankan Polsek Batanghari Nuban, Lampung Timur

"Nah kalau bicara novum itu sudah masuk pokok perkara. Nanti kita lihat saja dalam sidang di tanggal 5 Oktober nanti di Pengadilan Tanjungkarang saat pemeriksaan berkas para pihak," jawabnya. 

Intinya dalam PK tersebut, Mustafa meminta agar Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan hanya menghukum Mustafa dengan putusan di Pengadilan Jakarta Pusat.

"Intinya kami Ne Bis In Idem dan meminta agar hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan yang di PN Tanjungkarang," tandasnya.

Diketahui, Mustafa sebelumnya diciduk KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (16/2/2018).

BACA JUGA:Update Kabar Keberatan Yayasan Fatimah Az Zahra ke Kemenaker, Ternyata Kini...

Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke pihak DPRD Lampung Tengah. Setelah resmi menjadi tersangka pada Jumat 16 Februari 2018. KPK melakukan penahanan terhadap bakal calon gubernur Lampung tersebut saat itu 

KPK pada Kamis kemarin telah menyampaikan secara resmi hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah dan menetapkan 3 orang tersangka.

Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.

Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: