Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah Madu di Tanggamus Lampung? Tunggu Pekan Depan

Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK Ternak Lebah Madu di Tanggamus Lampung? Tunggu Pekan Depan

Penyidik Kejari Tanggamus, Lampung masih memperdalam kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah. ILUSTRASI/FOTO FREEPIK--

BACA JUGA: Angsuran Mulai Rp100 Ribu untuk Pinjaman Rp100 Juta di KUR BCA, Siapkan Dokumennya Sekarang

"Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023. 

Modus operandi yang dilakukan tersangka BW adalah melakukan penyelewengan dana untuk kegiatan bantuan hibah DAK fisik.

Yaitu kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu yang ada di Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021. 

Caranya, melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, dari yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan (KTH).

BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru 2023 dan Terima Kenaikan Pangkat, Satu Jenderal Ditarik ke Mabes

"Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu," terang Yunardi. 

Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut menyebabkan kegiatan budidaya lebah tidak bisa berjalan dengan maksimal. 

Kondisi tersebut berdampak pada hasil produksi madu yang dibudidayakan. 

Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik kejaksaan masih terus melakukan pendalaman. 

BACA JUGA: Deretan Polwan Pama Masuk Mutasi Polri Terbaru 2023, Ada yang Alih Tugas Bersama Suami

Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini. 

BW diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: