Kejari Bandar Lampung Buru Aset Andi Jauhari Yusuf Mantan Direktur PT LJU
Andi Jauhari Yusuf saat ditahan Kejari Bandar Lampung. Foto Anca --
BACA JUGA:Tidak Lolos Seleksi CPNS 2023, Ini Cara Ajukan Sanggah Lengkap dengan Syaratnya
Akibat perbuatannya, terpidana Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,1 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: