MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

Bang Aca.--

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mahkamah Konstitusi atau MK RI akan memutuskan judicial review mengenai Batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden hari ini. 

Dikatakan praktisi hukum di Lampung H. Ardiansyah, SH, putusan ini jadi suatu hal yang menarik untuk ditunggu. 

Namun, bagi Bang Aca sapaan akrabnya, yang menarik adalah merujuk pada konstitusi, bahwa jika presiden berhalangan sementara atau tetap, maka wapres memegang kendali sebagai presiden.

BACA JUGA:19 Jenderal Masuk Mutasi Polri Terbaru, Posisi Enam Kapolda Bergeser, Dankor Brimob Pensiun

Maka, perubahan usia itu tidak hanya soal cawapres, namum juga terkait soal usia capres. 

"Jika MK ingin mengubah batasan usia cawapres, pertanyaan usia berapa yang sesuai konstitusi," ucap Bang Aca. 

Yang perlu dipahami, sambung Bang Aca, yakni MK bukanlah lembaga yang berwenang membuat aturan. 

BACA JUGA:23 Rekomendasi Hotel dan Penginapan Dekat Wisata Gunung di Lampung

MK hanya menilai apakah pasal yang termuat dalam Undang-undang itu melanggar konstitusi atau tidak. 

"Jadi tidak bisa MK dalam keputusannya menetapkan batasan usia cawapres atau capres adalah 30, 35 atau 40 tahun," tuturnya. 

Keputusan MK, lanjutnya, harusnya hanya menyatakan bahwa batasan usia 40 tahun itu melanggar konstitusi atau tidak. 

Jika pasal yang di judicial review (JR) itu mesti dirubah, namun persoalannya, Konstitusi tidak mengaturnya. 

BACA JUGA:3 Tol Terpanjang Pulau Sumatera, Nomor 1 dan 2 Ada di Lampung

"Hanya saja secara umum menegaskan adanya kesetaraaan warga negara di mata hukum dan kebebasan perpendapat. Jadi MK pun akan kesulitan untuk menentukan batasan usia itu," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: