MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres --mkri.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mahkamah Konstitusi atau MK RI telah selesai menggelar sidang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun. 

Sidang itu merupakan sidang pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).  

Sidang dihadiri sembilan hakim MK RI dan dipimpin oleh Ketua MK RI Anwar Usman

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Perhatikan Tahapan Selanjutnya

Dalam sidang tersebut sejumlah penggugat juga terlihat hadir. Diantaranya direktur LBH PSI Francine Widjojo. 

Dalam pertimbangan hukumnya atas perkara yang diajukan PSI, MK RI menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

“Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK RI Anwar Usman. 

BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

Namun dalam pembacaan putusan yang diajukan oleh PSI itu, dua hakim MK RI memiliki pendapat berbeda. Atau dissenting opinion. Keduanya yakni Hakim Suhartoyo dan Guntur M Hamzah. 

Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sendiri mengatur mengenai persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, dengan ketentuan bahwa calon tersebut harus berusia minimal 40 tahun. 

Namun, PSI berpendapat bahwa batas usia minimum untuk mencalonkan diri sebagai Presiden seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun. 

BACA JUGA:19 Jenderal Masuk Mutasi Polri Terbaru, Posisi Enam Kapolda Bergeser, Dankor Brimob Pensiun

Argumen yang dikemukakan seperti dikutip dari mkri.id, diantaranya bahwa pemimpin muda sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

Oleh karena itu, menurut PSI, Pasal 169 huruf q UU Pemilu ini dianggap bertentangan dengan prinsip moralitas dan rasionalitas serta dapat memunculkan diskriminasi, seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: