DPRD Lampung Timur Mulai Bahas 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Lampung Timur Mulai Bahas 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 16 Oktober 2023.--

SUKADANA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian  5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 16 Oktober 2023.

Dari 5 raperda tersebut, 3 diantaranya merupakan usulan eksekutif dan 2 inisiatif DPRD.

Tiga raperda usulan eksekutif itu masing-masing tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Penyelenggaran Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sedangkan raperda usulan DPRD masing-masing tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda. 

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres, Dua Hakim Dissenting Opinion

Kemudian, tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menjelaskan, raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan instrumen hukum yang akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan pungutan baik berupa pajak daerah maupun retribusi daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BACA JUGA:7 Ciri yang Membedakan Burung Kenari Jantan dan Betina, Jangan Sampai Salah Pilih

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB). 

Lalu, raperda lentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, kawasan tanpa rokok yang ditetapkan meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Fasilitas Olah Raga, Angkutan Umum, Tempat Kerja, dan Tempat Umum dan Tempat Lain yang ditetapkan.

Sedangkann, raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: