Bawaslu-Satpol PP Kota Bandar Lampung Tertibkan APK, Tapi Kok Banyak yang Tidak Terangkut?

Bawaslu-Satpol PP Kota Bandar Lampung Tertibkan APK, Tapi Kok Banyak yang Tidak Terangkut?

Foto Melida Rohlita--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemililu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung bersama Satpol PP setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan di Kota Tapis Berseri, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dari pantauan Radarlampung.co.id, ruas jalan yang dimaksud adalah Jalan Diponogoro, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Pangeran Antasari, puluhan anggota Satpol PP Bandar Lampung menertibkan APK yang menempel di pohon dan tiang-tiang listrik.

Mulai dari APK milik caleg PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem ditertibkan sepanjang perlintasan kendaraan.

Namun pukul 10.40 WIB, tim penertiban seketika melewatkan APK milik caleg Nasdem Rahmawati Herdian yang dipasang berdekatan dengan fly over Gajah Mada.

BACA JUGA:Apes, Sudah Gagal Rampas HP, Tersangka Curas Ini Justru Kehilangan Motor

Padahal, anggota sempat menertibkan APK di seberang jalan tersebut.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, kategori APK yang ditertibkan berdasarkan ketentuan dari Perda Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 tahun 2018.

"Kita menertikan APK yang tidak pada tempatnya. Ini dilakukan berdasarkan SE Wali Kota kemarin, Perda, lalu PKPU Nomor 15 tahun 2023. Karena sosialisasi ini belum diperbolehkan dan kita sifatnya imbuhan," katanya.

Apriliwanda juga sempat berdalih saat ditanya mengapa di jalan yang sama banyak APK tidak turut ditertibkan seperti lainnya, dan menyebut nantinya akan ditertibkan oleh Panwascam.

BACA JUGA:Operasi Mantap Brata, Polda Lampung Terjunkan 8.568 Personel

"Itu nanti kita sisir dengan teman-teman di kecamatan. Di sana ada teman-teman Pol PP juga," ujarnya.

Ditanya soal baliho besar para caleg partai, lengkap dengan nomor urut yang 'menghiasi' Kota Bandar Lampung, Bawaslu menyebut bakal menyurati pemilik bilboard karena itu berbayar resmi.

"Itu kan mereka berbayar, kita coba koordinasi dengan pihak ketiganya (advetising) dengan menyuratinya. Karena kita sedang mendorong perdanya. Kalau Bawaslu nanti jelas aturannya pada saat masa kampanye di 28 November. Sebenarnya tidak boleh dan kami hanya bisa mengimbau," terangnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa penertiban ini akan dilakukan kembali dengan waktu tentatif dan berkoodinasi dengan Satpol PP Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: