Sikapi Minimnya Pengelolaan Sampah, Pemprov Lampung Sebut Sudah Saatnya Ada TPA Regional

Sikapi Minimnya Pengelolaan Sampah, Pemprov Lampung Sebut Sudah Saatnya Ada TPA Regional

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebut kini sudah waktunya di Lampung memiliki Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi mengatakan, sampah yang dikelola pemerintah daerah saat ini belum mendapat perlakuan.

Di mana, sampah yang dikumpulkan akan dibawa ke TPA hanya diletakan tanpa adanya pengelolaan.

"Pengelolaan sampah sekarang yang dikelolah pemda manapun cuma dikumpulkan, diangkut, dan dibuang. Pengelolaannya gak ada," ujar Kusnardi, Kamis 19 Oktober 2023.

BACA JUGA:Ini Upaya Forkopimda Lampung Timur untuk Optimalkan PAD Dari Pajak Minerba

Provinsi Lampung, kata Kusnardi telah menyiapkan lahan untuk TPA Regional yang dapat menampung dan mengelolah sampah di beberapa kabupaten/kota sekitar.

"Lokasinya di Natar, kita sudah alokasikan kesana. Saya kira sudah waktunya ada TPA Regional di Lampung. Karena sampah ini bagian dari peradaban," ucapnya.

Untuk itu, menurut Kusnardi, pihaknya mencoba koordinir pembangunan TPA Regional. Sebab sampah perlu dikelolah dengan baik.

"Sampah harus dikelolah dengan baik, kalau gak jadi bencana lingkungan," tuturnya. 

BACA JUGA:Buat Pecinta Tanaman Hias, Hindari Dua Hal Ini saat Bougenville Sedang Berbunga

Pengelolaan sampah dengan cara terpadu ini, lanjut Kusnardi akan memberikan nilai ekonomis yang lebih baik.

"Sampah harus memenuhi skala ekonomi untuk dikelolah. Kalau regional nanti pengelolaan terpadu. Mulai pemilahan lahan dan lainnya," ucapnya.

"Saya kira pengolahan sampah kalau dari kita memilah di rumah tangga sampai pemanfaatannya," tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, pembangunan TPA Regional saat ini terus berproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: