Terbukti Terlibat Curanmor, Personil Polres Lampung Timur Disanksi PTDH

Terbukti Terlibat Curanmor, Personil Polres Lampung Timur Disanksi PTDH

Polres Lampung Timur menindak tegas personilnya yang terbukti melakukan tindak pidana--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur menindak tegas personilnya yang terbukti melakukan tindak pidana.

Tindakan tegas itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripa RK anggota Polsek Jabung yang terlibat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bandarlampung.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar menjelaskan, sangsi PTDH terhadap Bripka RK tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

"Peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur,"ujar AKBP M.Rizal Muchtar saat memimpin upacara prosesi PTDH di halaman Mapolres Lamtim, Senin 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kenali Perbedaan Bougenville Ekor Musang dan Singapura, Harga Serta Cara Perawatan

Lebih lanjut Kapolres berpesan kepada seluruh personil  agar selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional. Itu dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

"Siapa pun personil Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian,"tegas Kapolres pada upacara penyerahan PTDH yang tanpa dihadiri Bripka RK atau inabsensia.

Ditambahkan, sangsi PTDH harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi seluruh personil agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat.

Diketahui, Bripka RK disangka terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Bumi Manti Kedaton Bandarlampung, Rabu 15 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Andika The Titans Bongkar Pembubaran Band Peterpan, Jawaban Ariel Noah Bikin Tercengang

Aksi pencurian itu dilakukan Bripka RK bersama 3 rekannya.

Beberapa saat setelah kejadian,  identitas 1 dari 4 tersangka diketahui. Itu didasarkan, sejumlah atribut kedinasan yang tertinggal di sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Ternyata, salah 1 pelakunya adalah oknum anggota Polsek Jabung.

Tim Propam Polres Lampung yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan Bripka RK.

Oknum anggota tersebut kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: