Petaka Pasar Malam, Penjaga Loket Hamil Dirudapaksa

Petaka Pasar Malam, Penjaga Loket Hamil Dirudapaksa

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto Ilustrasi: Pixabay)-istimewa-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID. - Hiburan Pasar Malam di Kampung Gaya Baru VIII, Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah, jadi awal malapetaka bagi R (15), warga Kecamatan Seputihsurabaya.

Pada Mei 2023, R bekerja sebagai penjaga loket Wahana Helikopter di hiburan Pasar Malam.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto menyatakan, R berkenalan dengan tersangka Pras (20), warga Kelurahan Gotongroyong, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

"Tersangka Pras merupakan karyawan Pasar Malam. Pras meminta kontak HP R," katanya.

BACA JUGA:Kompolnas Nilai Kesalahan Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG Fatal, Tepat Jika Di-PTDH

Seiring berjalannya waktu, kata Jupriyanto, R menemui tersangka Pras untuk mengantar nasi di tempat hiburan Pasar Malam, Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Selesai sarapan, tersangka Pras mengajak R berhubungan suami-istri. Korban menolaknya. Namun apa daya, R terpaksa menuruti nafsu bejat tersangka Pras. Akibat peristiwa ini, R mengalami trauma dan hamil," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Jupriyanto, R bercerita kepada ibunya. Tidak terima, sang ibu melaporkan kasus ini Polsek Seputihsurabaya.

"Kita langsung tindak lanjuti laporan ini. Kita berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, Minggu 22 Oktober 2023," katanya.

BACA JUGA:Kurir Sabu Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama Dituntut Seumur Hidup

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: