Edarkan Sabu di Gunung Pelindung Lampung Timur, JD Diamankan Polisi Berikut 3,65 Gram Barang Buktinya

 Edarkan Sabu di Gunung Pelindung Lampung Timur, JD Diamankan Polisi Berikut 3,65 Gram Barang Buktinya

Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto Dok Polres Lamtim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dari ungkap kasus itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan JD (46) warga Kecamatan Gunung Pelindung.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 19 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 3,65 gram.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.

BACA JUGA:3 Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit Pada Wanita, Simak Tahapannya

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satuan Narkoba mengamankan JD berikut barang bukti di wilayah Desa Pempen Kecamatan Gunung Pelindung, Rabu 25 Oktober 2023.

Atas perbuatannya tersangka dijerat  pasal 114 dan pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Lahan Sabut Kelapa Milik Pemkab Pesbar Terbakar, Ternyata Akibat Ini..

Dari ungkap kasus itu, personil Sat Narkoba Polres Lamtim mengamankan RR (21) warga Lampung Tengah.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicuriagai menyalah gunakan narkoba di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan RR di wilayah Desa Sribawono Kecamatan Bandar Sribawono, Kamis 5 Oktober 2023.

Berikut RR turut diamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,31 gram, 1 (bungkus rokok Sampoerna Mild, 1 buah korek api gas dan seperangkat alat hisab sabu (bong).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: