Dilaporkan Bunuh Diri, Wanita di Way Kanan Lampung Ternyata Dibunuh Suami
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan wanita yang dilakukan suaminya di Kecamatan Way Tuba, Sabtu 28 Oktober 2023. FOTO HUMAS POLRES WAY KANAN--
BACA JUGA: Cek, Jadwal Pengambilan Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair Rp 200 Ribu, Login Sekarang
Kemudian luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar paha kanan sisi luar, luka lecet tekan tungkai bawah kaki kiri sisi depan.
Luka memar juga ditemukan di tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Sementara dari hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala.
Lalu, retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan rongga kepala.
BACA JUGA: BLT El Nino 2023 Rp 200 Ribu Siap Dibagikan, Begini Cara Cek Status Penerima
Dalam kasus ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti sehelai selendang motif batik.
Kemudian pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian.
AKBP Pratomo Widodo menyebutkan, dalam kasus ini Su bakal dijerat dengan pasal 338 tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA: 6 Danrem Pindah Tugas, Dua Masuk Daftar Mutasi TNI Terbaru Akhir Oktober
Namun mantan Kapolres Pesawaran Polda Lampung ini menyatakan, pasal yang dijerat bisa berkembang.
Jika Su terbukti merencanakan pembunuhan terhadap istrinya, ia akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: