Kronologi Pembunuhan di Bandung Karena tak Terima Dikeluarkan Dari Grup Whatsapp

Kronologi Pembunuhan di Bandung Karena tak Terima Dikeluarkan Dari Grup Whatsapp

Konferensi pers kasus penghabisan nyawa pemuda di Bandung terhadap temannya, karena tak terima dikeluarkan dari grup WA. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @whichis.sebenarnya--

BACA JUGA: Update Suhu Maksimum Harian di Indonesia Hari Ini, Lampung dan Jawa Barat Masih Jadi yang Terpanas

Lanjut tempat kejadian berada di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, TT dituntut dengan penganiayaan yang mengarah pada kematian korban.

Hal ini didasarkan pada Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 dari Undang-Undang Kriminal atas pembunuhan.

Dan dari hal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Battle HP Huawei P50 Pro dan Xiaomi 13T, Mending Lensa Leica Harga Sultan atau Terjangkau?

Sebagai informasi, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Bandung.

Di sisi lain, kasus tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua tentang hukum sebab-akibat.

Sebelum berbicara ataupun tindakan lainnya, maka lebih baik dipikirkan terlebih dahulu akibatnya.

Dari kasus yang baru saja dibahas, kita harus memahami betapa pentingnya menjaga lisan dan tulisan.

BACA JUGA: Makin Bersinar Dalam The Worst of Evil, Ini Sederet Film dan Drama yang Pernah Dibintangi Ji Chang Wook

Hal ini tentunya untuk kebaikan diri sendiri agar tidak menyakiti hati orang lain.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Majah yang tertulis dalam Silsilah ash-Shalihah nomor 401.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah engkau mengatakan sebuah ucapan yang esok engkau akan mencari alasan untuk membenarkannya,”. (HR. Ahmad 23498 dan Ibnu Majah 4171, lihat Silsilah ash-Shalihah no. 401).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: