Begini Perkembangan Sidang Kode Etik Oknum Anggota Pencuri Mobil
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah. Foto Dok.Radar Lampung--
radarlampung.co.id - Bidang Propam Polda Lampung sejauh ini belum menjadwalkan sidang kode etik dua oknum anggota yang terlibat pencurian mobil.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadilah Astutik, saat menanggapi jadwal sidang kode etik anggota polri yang terlibat pencurian mobil.
"Informasi yang diperoleh dari Bidpropam Polda Lampung, saidang kode etiknya belum dijadwalkan," ungkap Umi, Jumat, 3 November 2023.
Terkait progres penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Polresta Bandar Lampung, Umi tak mau berkomentar banyak.
BACA JUGA:Waduh, Muncul Masalah Lain Dari PT MFA, Suplai Material Batu Andesit Ternyata Belum Dibayar
Sementara, terkait memori banding eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami belum disampaikan ke Bidkum Polda Lampung.
"Kalau AKP AG Belum. Masih lama, karena 21 hari batas waktunya," ungkapnya.
Meski demikian, nampaknya hasil keputusan banding akan dibacakan setelah keputusan vonis Andri Gustami di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Di mana, sidang Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba narkoba internasional Fredy Pratama masih berjalan.
BACA JUGA:Hampir Seribu Caleg Berebut 85 Kursi DPRD Lampung, Satu Dari Dua TMS Tetap Masuk DCT
Diketahui dua Bintara Polda Lampung yang terlibat aksi pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton, Bandarlampung, terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Perbuatan Bripda CS dan Bripda FW yang diketahui sespri Kapolda Lampung telah mencoreng institusi Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah menyatakan perbuatan keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
"Keduanya akan dilakukan sidang kode etik. Sanksi terberat keduanya PTDH," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: