Nyabu di Rumah Sendiri, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi

Nyabu di Rumah Sendiri, Warga Tulang Bawang Diciduk Polisi

Pelaku ditangkap aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya.

Pelaku yakni Hendra (38), warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Awalnya, polisi mendapat informasi sebuah rumah di Kampung Bujung Tenuk sering dijadikan tempat pesta narkoba.

BACA JUGA:DPRD Lampung Usul Lima Raperda Inisiatif Dewan

Pada hari Jum'at, 3 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian akhirnya menggerebek rumah seperti yang dimaksudkan.

"Di dalam rumah petugas menangkap seorang pria yang sedang mengkonsumsi narkotika. Turut disita juga BB narkotika beserta alat hisap sabu," kata Iptu Andy, Minggu 5 November 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Kemudian, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek api gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merek JF mild, dan alat hisap sabu (bong) dari rumah pelaku. 

BACA JUGA:Masuk Musim Tanam, Dinas PSDA Klaim Irigasi Lampung Siap Layani Petani

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: