Intip Harta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Intip Harta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Intip Harta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim --mkri.go.id

RADARLAMPUNG.CO.ID-Intip harta Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang bacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim.  

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Senin 7 November 2023. 

MKMK terdiri dari tiga orang hakim. Yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

BACA JUGA:Irjen Rudi Setiawan Jabat Deputi Penindakan KPK, Ternyata Segini Harta Kekayaannya 

Penugasan ketiganya tertuang dalam SK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. 

Tercatat Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili unsur hakim konstitusi dan Bintan R Saragih menjadi perwakilan unsur akademisi. 

Anggota MKMK mendapat rentang waktu penugasan sejak 24 Oktober hingga 24 November 2023. 

BACA JUGA:Harta Kekayaan Berjumlah Rp 26 Miliar, Gibran Masih Pilih Simpan Motor Tua Keluaran 1974

Pengucapan sumpah tugas ketiganya kala itu dipandu ketua MK Anwar Usman

Jimly kemudian terpilih menjadi ketua MKMK. 

MKMK menangani sedikitnya 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang terkait putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan MK itu terkait diperbolehkannya kepala daerah belum genap berusia 40 tahun mengikuti kontestasi pemilihan presiden.

BACA JUGA:Intip Harta Ketua MK RI Anwar Usman, Koleksi Puluhan Aset Properti

Imbas putusan MK itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: