Lagi, Bapak di Tulang Bawang Cemari Anak Kandungnya Sendiri, Modusnya Bikin Geram
Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawajitu Selatan menangkap pelaku-Humas Polres Tulang Bawang-
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti (BB) yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga warna putih, dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.
Atas perilaku bejatnya tersebut, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang juga menangkap seorang bapak yang terbukti menggagahi anak kandungnya saat tertidur.
Pelaku yakni PN (43), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku melancarkan aksi biadabnya tersebut kepada anak kandungnya O (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) saat tertidur pulas.
Korban tertidur pulas bukan tanpa sebab. Korban sebelum tertidur terlebih dahulu diberikan obat tidur oleh bapaknya.
Obat tidur tersebut dicampurkan bapaknya ke makanan korban hingga akhirnya Ia tertidur lelap.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, menurut keterangan ibu kandung korban N (42), peristiwa tersebut terjadi pada bulan November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.
Saat peristiwa itu terjadi, di rumah hanya ada pelaku dan korban. Sementara itu, ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Kota Metro.
"Jadi pelaku ini mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya," kata Ipda Sobrun, Senin 6 November 2023.
Saat tertidur lelap itulah, pelaku melakukan aksi biadapnya kepada korban.
Korban baru sadar setelah terbangun dari tidur. Saat baru bangun korban merasakan sakit di alat kelaminnya.
Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya melanjutkan, ternyata aksi pelaku bukan hanya sekali.
Aksi tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali yang membuat korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: