Dirjen IKMA Minta Pelaku IKM/UMKM di Lampung Miliki Sertifikat TKDN, Ini Caranya

Dirjen IKMA Minta Pelaku IKM/UMKM di Lampung Miliki Sertifikat TKDN, Ini Caranya

Sosialisasi implementasi P3DN dalam e-Purchasing bagi IKM/UMKM di Lampung.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perindustrian RI dorong pelaku IKM/UMKM di Provinsi Lampung untuk memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA) Reni Yunita, pada sosialisasi implementasi P3DN dalam e-Purchasing bagi IKM/UMKM di Provinsi Lampung.

Kata Reni Yunita, ketika pelaku UMKM melakukan produksi maka itu masuk kedalam IKM. Maka harus mendapatkan sertifikat TKDN atas produk yang dihasilkannya.

Untuk mendapatkan sertifikat TKDN, pemerintah saat ini telah memiliki Permenperin Nomor 46 tahun 2022.

BACA JUGA:Usai Melahirkan, Ini Cara Ampuh Mengecilkan Perut Wanita Agar Kembali Rata

Pada Permenperin 46 tahun 2022 itu, pelaku IKM yang telah terdaftar didalam sistem informasi industri nasional (SIINAS) berkesempatan mendapatkan sertifikat TKDN gratis.

"Kalau yang pakai LVI waktunya lama dan harus berbayar. Sedangkan kalau khusus IKM gratis, waktu lima hari kerja sudah terbit. Juga bisa dicetak mandiri," ujar Reni Yunita.

Disampaikan Reni Yunita, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga BUMN harus mengalokasikan minimal 40 persen belanja untuk produk IKM/UMKM.

Kebijakan tersebut, tentu menurut Reni Yunita dapat menguntungkan pelaku IKM/UMKM yang produknya memiliki sertifikat TKDN, karena dapat tayang di e-katalog.

BACA JUGA:4 Poin Penting Dalam Fatwa MUI yang Haramkan Beli Produk Pro Israel

"Kalau masuk e-katalog sehingga ketika OPD di suatu pemerintah daerah punya uang untuk belanja dan barangnya sesuai maka tinggal klik saja," ucapnya.

Sosialisasi yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setprov Lampung ini, kata Reni Yunita, sebagai langkah untuk membantu pelaku IKM/UMKM mendapatkan sertifikat TKDN.

"Karena ini menjelang tahun 2024 pasti belanja dinas, belanja BUMD akan banyak," ucapnya.

Dicontohkannya, produk IKM/UMKM yang dapat tayang di e-katalog lokal seperti makanan dan minuman, alsintan, cangkul, pupuk, pakan ternak, tapis Lampung, goodie bag, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: